Soal melibatkan anak-anak dalam kampanye misalnya, semua atau 12 partai politik peserta pemilu melakukannya.
"Seperti pantauan kami di lapangan dan laporan yang diterima, semua partai melakukannya," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat dihubungi redaksi, Selasa (18/3).
Untuk itu, kata Muhammad, pihaknya akan memanggil partai-partai tersebut untuk diminta klarifikasi.
Sementara soal pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, rumah sakit dan di jalan raya, termasuk massa kampanye yang melanggar lalu lintas, Bawaslu menemukan dan mendapat laporan dilakukan beberapa partai.
"Ini akan kami klarifikasi dulu, yang ada indikasi terlibat akan dipanggil," tandas Bawaslu.
[rus]
BERITA TERKAIT: