MLC Tak Diteken, Ribuan Pelaut Indonesia Terancam Diturunkan dari Kapal-Kapal Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Februari 2014, 14:26 WIB
MLC Tak Diteken, Ribuan Pelaut Indonesia Terancam Diturunkan dari Kapal-Kapal Asing
FOTO:NET
rmol news logo Federasi Pekerja Transport Internasional atau International Transport workers Federation (ITF) mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Convention/MLC). ITF yang berpusat di London, Inggris, itu mengkhawatirkan masa depan pelaut  Indonesia jika pemerintahnya tidak segera meratifikasi MLC.

"Jika pemerintah tidak segera meratifikasi MLC akan  membahayakan masa depan pelaut Indonesia, karena mereka terancam tidak  direkrut perusahaan pelayaran di seluruh dunia," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi Rustandi di Jakarta, Senin (17/2).

Penegasan Hanafi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik itu menggarisbawahi peringatan Sekjen ITF Stephen Cotton tertanggal 5 Februari 2014. Tembusan surat itu juga ditujukan ke Menteri Perhubungan, Direktur ILO (International Labour Organization), dan KPI.

Dalam surat itu disebutkan, MLC yang ditetapkan dalam sidang ILO di Jenewa tahun 2006  telah diratifikasi 56 negara. Mulai Agustus 2014, Port State Control  (PSC) di seluruh dunia akan melakukan inspeksi bagi kapal-kapal yang terindikasi pelautnya bermasalah, terutama berasal dari negara-negara yang belum meratifikasi MLC.

Kapal-kapal Indonesia bisa menjadi target inspeksi, karena prosedur penempatan awak kapalnya tidak sesuai ketentuan MLC. Bahkan, berdasarkan laporan ITF, terindikasi banyak manning agency (agen pengawakan kapal) melakukan pelanggaran, antara lain memungut biaya dari pelaut yang ditempatkan di kapal.

"Dalam ketentuan MLC, pelaut yang ditempatkan di kapal dilarang dipungut biaya apa pun," kata Hanafi seraya menyebutkan setidaknya satu kapal ditahan  PSC karena ditemukan bukti pelaut membayar kepada manning agent mendapatkan pekerjaan di kapal.

Dikatakan, konvensi internasional itu secara komprehensif mengatur ketentuan standar minimum bagi pelaut di industri pelayaran global, serta sistem perekrutan pelaut dilakukan manning agency. Pemilik kapal harus membuktikan pada negara bendera kapal manning agency yang merekrut pelaut harus dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan MLC. Bagi Indonesia yang belum meratifikasi MLC, kata Sekjen ITF, kondisi seperti itu akan memperlemah dan menyulitkan pelaut Indonesia di bursa kerja internasional. Pelaut Indonesia terancam tidak akan direkrut perusahan pelayaran internasional.

"Kami khawatir hal ini dapat merugikan pelaut Indonesia, kecuali pemerintah Indonesia meratifikasi dan mengimplementasikan MLC secara efektif," katanya.

Sebenarnya, meratifikasi MLC, lanjut Hanafi, tidak perlu dengan undang-undang, karena membutuhkan waktu lama, cukup dengan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan mengimplementasikan MLC secara efektif, masa depan pelaut Indonesia akan aman dan tidak akan diturunkan dari kapal asing di luar negeri.

Secara terpisah, Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, proses ratifikasi MLC kini masih dalam tahap pengkajian akademis melibatkan sejumlah perguruan tinggi.

"Pengkajian termasuk substansi seluruh isi konvensi tersebut," katanya. Menurut dia, pengkajian akademis dilakukan setelah MLC dibahas antar kementerian terkait,  seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengakui Kemenakertrans merupakan leading sector dalam rencana meratifikasi MLC. Namun, dia tidak menjelaskan kapan selesainya pengkajian akademis itu untuk diproses selanjutnya. Suhartono juga belum tahu kapan target pemerintah akan meratifikasi MLC.

"Saya kira secepatnya, bisa dalam bentuk undang-undang atau melalui keputusan presiden," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA