"Masa (kepala daerah) tidak merasa terganggu dengan kondisi berantakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu. Saya sudah kirimkan surat edaran untuk ditertibkan itu," ujar Mendagri di kantornya, Kamis (9/1) petang.
Menurutnya, surat edaran dikeluarkan karena maraknya alat peraga yang bertebaran di tempat-tempat umum sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Karenanya hal itu perlu segera ditertibkan.
Mantan gubernur Sumatera Barat ini mengaku bahwa secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, katanya, peran pemerintah daerah tetap diperlukan dalam rangka membantu penyelenggara pemilu menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Secara undang-undang, bantuan yang dapat diberikan pemerintah itu dibatasi. Tapi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap," tandas Gamawan.
Seperti dilansir dari
JPNN, sebelumnya dalam rapat koordinasi KPU dengan sejumlah kementerian/lembaga, di Jakarta, kemarin (Kamis, 9/1), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengeluhkan tidak kooperatifnya sejumlah pemda dalam upaya menertibkan atribut kampanye yang banyak bertebaran. Bahkan, katanya, pemda justru melemparkan persoalan itu ke Panitis Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.
[rus]
BERITA TERKAIT: