Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, mengatakan hal itu terkait protes Ketua KPU Sulawesi Utara yang memprotes kotak suara yang terbuat dari kardus dan tidak memenuhi standar yakni ketebalan karton yang tidak mencapai 6 milimeter, atau hanya 3,5 hingga 4 milimeter. Setelah diuji coba ternyata tidak kedap air.
"Hal tersebut menurut pandangan kami tidak sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2013 bahwa kotak suara dapat dibuat dari bahan plastik atau karton kedap air," katanya, Jumat (3/1).
Begitu juga keraguan yang dialami KPU Sumatera Barat, yang khawatir menggunakan kotak suara terbuat dari kardus. Walau kotak suara sudah disegel, orang lain masih bisa mengambil atau memasukkan surat suara dalam kotak suara. KIPP melihat hal tersebut bisa berdampak fatal pada pengamanan surat suara pemilu 2014.
"KIPP Indonesia mendesak KPU Pusat agar kebijakan mengenai kotak suara yang terbuat dari kardus ditinjau ulang. Indikasi-indikasi seperti yang dipaparkan di atas jelas akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu," jelasnya.
Setidaknya kotak suara terbuat dari bahan yang lebih aman dan dapat dipercaya. Bagaimanapun juga kotak suara tersebut adalah tempat menyimpan surat suara sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
"KIPP Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak berdiam diri dan segera merespons cepat terhadap kejanggalan-kejanggalan logistik pemilu 2014 di berbagai daerah, khususnya kotak suara yang terbuat dari kardus," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: