Pemakzulan Boediono Sulit Terwujud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 26 November 2013, 16:42 WIB
Pemakzulan Boediono Sulit Terwujud
rmol news logo Pemakzulan Wakil Presiden Boediono sulit diwujudkan sekalipun dia ditetapkan menjadi tersangka kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Irmon Machmud Irmon, mengatakan sesuai ketentuan jika presiden atau wapres menjadi tersangka dalam kasus hukum memang bisa dimakzulkan oleh DPR. Tetapi terhadap Boediono, hal itu sulit diwujudkan.

"Salah satu proses yang harus dilewati sebelum dilakukan pemakzulan adalah pernyataan pendapat dari DPR-RI. Ini tidak mudah mengingat DPR dikuasai parpol koalisi pendukung pemerintah," ujar Irmon dalam keterangannya (Selasa, 26/11).

Kalaupun PKS sebagai salah satu parpol koalisi mendukung pemakzulan bergabung dengan parpol nonkoalisi seperti PDIP, Hanura dan Gerindra saat menyatakan pendapat nanti, tapi tidak akan berpengaruh banyak karena jumlah anggota DPR dari PKS tidak banyak. Apalagi parpol koalisi seperti Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan PKB, sejak awal sudah menyatakan dukungan kepada kepemimpinan SBY-Boediono hingga akhir masa pemerintahan tahun 2014.

"Kalaupun PKS mendukung pemakzulan, saya kira tetap tidak akan melampaui jumlah suara dari parpol koalisi," ujarnya lagi.

Dikatakan Imron lebih lanjut, walaupun KPK menemukan bukti kuat yang bisa menjadi dasar hukum untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century, hampir dapat dipastikan penetapan tersangka tersebut baru dilakukan KPK setelah Boediono mengakhiri masa jabatannya sebagai wapres dengan pertimbangan mencegah kemungkinan terjadinya keguncangan politik.

"Saya lihat KPK memang semakin intensif mengusut kasus Bank Century, namun saya yakin jika Boediono akan dijadikan sebagai tersangka nanti setelah tidak lagi menjadi wapres," katanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA