DPR Butuh Payung Hukum Soal Penyampaian Aspirasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 06 Oktober 2013, 12:46 WIB
DPR Butuh Payung Hukum Soal Penyampaian Aspirasi
marzuki alie/net
rmol news logo Hasil dari berbagai lembaga survei disebutkan bahwa kinerja DPR menurun dan semakin mengecewakan masyarakat karena tidak mampu menjadi penyalur aspirasi.

Ketua DPR Marzukie Ali tidak menampik data negatif dari lembaga yang dipimpinnya itu. Menurutnya, anggota dewan memang dipilih untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

"DPR memang disumpah untuk menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya. Kita memang menerima banyak aspirasi," ujarnya dalam diskusi 'Kepemimpinan Demokrasi dan Potret Hukum Indonesia' di Kantor Perhimpunan Gerakan Keadilan, Tebet, Jakarta, Minggu (6/10).

Sayangnya, masih menurut Marzukie, saluran aspirasi masyarakat itu harus berhenti di DPR, lantaran tidak ada peraturan yang mengatur mekanisme penyampaian aspirasi dari DPR ke pemerintah.

"DPR sendiri bingung mau dibawa kemana aspirasi ini. Makanya harus dibuat payung hukum soal penyampaian aspirasi. Kalau tidak, masyarakat bisa marah kepada DPR dan akibatnya DPR kian tergerus," tambahnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA