Demikian disampaikan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sidang lanjutan Pilkada Sumsel dengan agenda mendengarkan laporan KPU, KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu RI, dan Bawaslu Sumsel (VI) dalam pelaksanaan PSU pada 4 September lalu. Menurut Akil perintah MK adalah melaksanakan dan melaporkan hasil PSU, yang dilaksanakan di kota Palembang, Prabumulih,
OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan. Namun kenyataannya KPU Sumsel melakukan rekapitulasi di 15 Kabupaten/kota.
"Dimana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya. Putusan itu tidak bisa ditafsirkan, itu malah komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah. Ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan," ujar Akil sinis, dalam sidangnya di Gedung MK, Jakarta Pusat (Senin, 30/9).
Seharusnya, ungkap Akil, KPU melaksanakan dan melaporkan hasil PSU itu sendiri, dan nanti hasil PSU itu sendiri baru diputuskan untuk melaksanakan perintah selanjutnya. "Susah KPU Sumsel ini, lain perintah lain dikerjakan, dan banyak komentar ahli sehingga simpang siur sehingga seperti lebih ahli dari MK. KPU juga tidak ngerti juga atas keputusan MK," tegas Akil.
Dalam sidang itu sendiri, Akil juga menyinggung ketidak hadiran komisioner KPU Pusat dalam sidang lanjutan itu. "Ini KPU RI juga tidak hadir dalam sidang, tapi kalau masuk tv hadir. Kalau seperti ini nantikacau balau pemilu 2014 nanti," kesalnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: