Kurang tepat rasanya jika alasan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2013 mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye bertujuan untuk membatasi pengeluaran caleg. Pasalnya, para caleg pasti akan switch atau mengalokasikan dana yang digunakan untuk alat peraga ke alat kampanye yang lainnya. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: