Pembatasan Alat Peraga Hemat Pengeluaran Caleg Tidak Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 27 September 2013, 16:51 WIB
Pembatasan Alat Peraga Hemat Pengeluaran Caleg Tidak Tepat
ilustrasi/net
rmol news logo Kurang tepat rasanya jika alasan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2013 mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye bertujuan untuk membatasi pengeluaran caleg. Pasalnya, para caleg pasti akan switch atau mengalokasikan dana yang digunakan untuk alat peraga ke alat kampanye yang lainnya.

Begitu kata Pengamat Pemilu dari  Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), M Afifudin dalam diskusi bertema "Alat Peraga Dibatasi, Ongkos Kampanye Melambung Tinggi" yang diadakan Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Media Center KPU JL. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (27/9).

"Karena caleg bisa memproduksi alat kampanye yang lain," kata dia.

Alasan yang tepat mengenai pemberlakukan PKPU ini, kata Afifudin adalah agar tata kota terlihat tetap bersih dan tidak semakin semrawut.

"Pembatasan ini sejatinya ditujukan agar tata kota tidak semrawut dan kotor," tandasnya.

Hadir sebagai pembicara selain M. Afifudin adalah caleg PBB Arfiansyah Noor, caleg PPP Angel Lelga, dan caleg Demokrat Yan Juanda. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA