Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan secara resmi menyatakan permintaan maaf di Jakarta pada Kamis pekan depan (12/9). Perdana Menteri Mark Rutte juga dikabarkan bakal mengumumkan pembayaran kompensasi sebesar 20.000 euro kepada janda korban.
Terkait rencana permintaan maaf secara terbuka oleh pemerintah Belanda itu dan pemberian kompensasi kepada 11 janda korban pembantaian Belanda, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) - Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPP KKMSB), dan elemen lainnya akan memberikan tanggapan.
Ketua KUKB, Batara R. Hutagalung (BRH), mengatakan bahwa tanggapan akan dilakukan melalui jumpa pers, hari ini (Rabu, 4/9), pukul 13.00 WIB di gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan, tepatnya di Cafe Nico.
Akhir Juni lalu, Batara mengungkapkan pula rencana KUKB yang telah membentuk Tim 7 terdiri dari ahli hukum internasional, menyusun gugatan terhadap pemerintah Belanda ke Dewan Keamanan PBB atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda pada kurun 1945 hingga 1950 di Indonesia.
"Republik Indonesia secara de jure berdiri pada 17 Agustus 1945. Agresi militer yang dilakukan Belanda setelah masa itu adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta," ujar BRH yang lama tinggal di Eropa dan memulai kampanye menuntut Belanda atas kejahatan kemanusiaan lebih dari 10 tahun lalu.
Belanda belum pernah meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban pembantaian secara umum. Belanda pun menegaskan tidak akan meminta maaf terhadap seluruh aksi militer Belanda di Indonesia.
Pemberian 20.000 euro kepada keluarga korban dan permintaan maaf dari Belanda atas pembunuhan yang terjadi di Sulawesi Selatan dan Rawagade di Jawa.
[ald]