SUAP SKK MIGAS

Kernel Oil Asal Singapura Punya Cabang di Indonesia, Australia dan Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 14 Agustus 2013, 12:24 WIB
Kernel Oil Asal Singapura Punya Cabang di Indonesia, Australia dan Thailand
foto: net
rmol news logo PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia), diduga sebagai pihak penyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Mantan Wamen ESDM itu ditangkap KPK di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta karena diduga menerima suap Rp 7,2 miliar dari perusahaan migas Singapura tersebut.

Kernel Oil Pte Ltd terlibat perdagangan minyak mentah dan produk minyak. Produk-produk mereka adalah bensin, aspal, minyak mentah dan kondensat (hasil penyulingan gas berupa cairan), gas, minyak tanah, minyak pelumas, dan residu.

Perusahaan ini juga menyediakan produk-produk bahan kimia yang diambil atau didapat dari petroleum atau gas alam.

Dari bussinesweek didapatkan informasi bahwa Kernel Oil Pte Ltd didirikan pada tahun 2006 dan berkantor pusat di Singapura dengan anak perusahaan di Australia, Thailand, dan Indonesia.

Di Jakarta, kantor perusahaan ini berada di Equity Tower, lantai 35 Suite B, kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.

Operasi perdagangan minyak termasuk minyak mentah perusahaan ini dimulai dari kawasan Timur Jauh (negara-negara Asia yang jauh dari Eropa seperti China dan Jepang), Teluk Persia, Mediterania, dan Afrika Barat.

Kegiatan Kernel Oil di Indonesia bertindak sebagai trader. Mereka mencari minyak mentah maupun BBM untuk mereka ekspor  ke luar negeri.

Sebelumnya, anggota Komisi XI Achsanul Qosasi, menyebut perusahaan trader seperti PT KOPL Indonesia ini biasanya adalah perusahaan yang paling getol merayu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan suap.

"SKK Migas memang sangat rentan dengan rayuan KKKS Asing, apalagi trader minyak," kata dalam pesan singkatnya ke wartawan, Rabu (14/8).[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA