KPU Jatim Disuap Rp 3 Miliar, Pilgub Harus Diundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 25 Juli 2013, 23:26 WIB
KPU Jatim Disuap Rp 3 Miliar, Pilgub Harus Diundur
rmol
rmol news logo Kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja, Otto Hasibuan, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengundur jadwal pelaksanaan Pilgub Jatim dan membatalkan keputusan pencoretan kepesertaan Khofifah dan Herman.

Advokat senior itu juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan memberhentikan komisioner KPU Jatim secara tetap.

"Dalam proses tahapan Pilgub Jatim tentang penetapan calon terbukti mengandung unsur pelanggaran kode etik penyelenggra KPUD Jawa Timur," kata Otto di dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (25/7).

Otto mengungkap ada indikasi suap dengan adanya pernyataan komisioner KPU Jatim sebagai Teradu IV. Suap sebesar Rp 3 miliar diterima Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad sebagaimana dilansir media.

"Kalau mengetahui penyuapan, Teradu IV harusnya laporkan ke KPK dong, tidak dilakukan (disampaikan) hanya melalui mass media," lanjutnya.

Menurut Otto, andaipun tudingan suap itu tidak benar maka sama saja dengan merendahkan martabat ketua KPU Jawa Timur.

"Kalau isu suap itu tidak benar berati Teradu IV telah merendahkan martabat lembaga KPU," ucapnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA