"Ada pernyataan Teradu (KPU) di koran bahwa jika PTUN memenangkan pasangan Khofifah maka akan melakukan banding. Belum apa-apa kok mau banding," kata Otto di dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (25/7).
Otto juga menyebut KPU Jatim bertindak tidak netral dan memihak. Hal itu terlihat pada saat menerima pendaftaran dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) pada 19 Mei 2013.
"Beberapa partai politik pendukung Karsa ternyata tidak dilengkapi dengan surat keputusan DPD dan lainnya tetapi tetap diterima oleh Teradu. Seharusnya tidak lolos," ujarnya.
Otto melanjutkan KPU Jatim juga tidak mengecek keaslian surat rekomendasi dari Partai Keadilan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI). Sementara, KPU kemudian mencoret Khofifah-Herman karena dinilai ganda.
"Sebenarnya dukungan itu yang satu asli dan yang satu palsu, kok ada ganda. Padahal, untuk pasangan Berkah harus diklarifikasi sedangkan untuk pasangan Karsa tidak," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: