Dosen Fisip UI kembali Diperiksa untuk Emir Moeis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Juli 2013, 12:37 WIB
Dosen Fisip UI kembali Diperiksa untuk Emir Moeis
Emir Moeis/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen untuk tersangka Izederik Emir Moeis (IEM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (23/07).

Zuliansyah diperiksa bukan yang pertama kali ini. Anak buah Abraham Samad juga pernah memanggil dia pada awal Juni 2013. KPK memeriksa Zuliansyah karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar kasus PLTU yang menjerat Emir. Zuliansyah disebut sebagai pegawai PT Alstom sebelum menjabat Dirut PT Artha Nusantara Utama.

Selain Zuliansyah, lembaga anti rasuah itu juga memanggil dua saksi lainnya untuk Emir, yakni pegawai di Sekretariat Jendral DPR RI, Elina Indriati dan dari pihak swasta Boegi Nugraha.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Emir Moeis sebagai satu-satunya tersangka pada 12 Juli 2012 lalu, yang kemudian langsung ditahan setelah melalui pemeriksaan pertamanya setahun setelahnya pada (11 Juli 2013).

Ketua Komisi XI DPR RI itu diduga menerima suap US$ 300 ribu lebih atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia.

Emir disangkakan mlanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA