Caleg Demokrat Juara Kasus Hukum, Caleg PDIP Juara Masalah Etika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 19 Juli 2013, 17:10 WIB
Caleg Demokrat Juara Kasus Hukum, Caleg PDIP Juara Masalah Etika
Husni Kamil Manik/net
rmol news logo Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat paling banyak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum karena kasus hukum. Ada 10 caleg dari Partai Demokrat yang dilaporkan masyarakat ke KPU karena kasus hukum.

"Laporan kasus hukum ada yang karena pernah menjadi terpidana, ada yang prosesnya masih berjalan tapi belum inkrah," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).

Caleg yang dilaporkan terkait masalah hukum total ada 30 caleg. Berturut-turut yaitu Demokrat (10), PDIP (6), PPP (3), PKB (3), Gerindra (3), Golkar (2), PAN (2), Nasdem (1). Empat partai lainnya, yakni PKS, PBB, Hanura dan PKPI tidak ada laporan.

Selain terkait kasus hukum, KPU juga menerima pengaduan masyarakat soal caleg terkait masalah administrasi, masalah etika atau moral, dan masalah lainnya. Terkait masalah administrasi total ada 108 laporan masyarakat yang diteima KPU. Caleg dari Gerindra terbanyak yang dilaporkan yakni dengan 27 caleg, kemudian PAN (13), PDIP (11), PKPI (11), PKB (10), Demokrat (8), Nasdem (7), Hanura (6), Golkar (5), PBB (4), PKS (3), PPP (3).

Adapun masalah etika atau moral, secara keseluruhan KPU menerima sebanyak 30 laporan caleg. Caleg dari PDIP terbanyak yang dilaporkan dengan 8 caleg, lalu Demokrat (5), Hanura (4), Gerindra (4), PKB (3), Golkar (2), Nasdem (1), PKS (1), PAN (1), PPP (1), PBB. Sementara PKPI tidak ada. Sementara terkait masalah lainnya ada 102 caleg yang dilaporkan, yakni Hanura (26), Demokrat (13) , Gerindra (11), PDIP (10), Golkar (8), PKS (7), PKB (5), PAN (5), PPP (5), PBB (5), NasDem (4), PKPI (3).

Husni menjelaskan caleg yang dilaporkan tapi proses hukumnya belum inkrah, maka caleg tersebut tidak bisa digugurkan. Ancaman lebih dari 5 tahun tapi kasusnya masih jalan, tidak termasuk dengan yang dimaksud Undang-undang. Sebaliknya, kata dia, kalau sudah inkrah dan sudah menjalani masa pidana sampai keluar ada jeda 5 tahun untuk daftar, baru si caleg akan digugurkan.

"Semua laporan sudah diteruskan kepada partai politik untuk diklarifikasi. Saat ini KPU menunggu respon parpol atas laporan masyarakat itu," demikian Husni. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA