SUAP PON RIAU

KPK Kejar Anggota DPR Penerima Suap Rusli Zainal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 12 Juli 2013, 10:26 WIB
KPK Kejar Anggota DPR Penerima Suap Rusli Zainal
dpr ri/net
rmol news logo Tersangka suap korupsi PON Riau dan korupsi kehutanan di Pelalawan, Rusli Zainal, berpotensi dikenai hukuman berlapis. Pasalnya dalam kedua kasus itu, ia diduga menjadi pemberi dan penerima suap.

"Ya dikenakan sesuai pasal-pasalnya. Selaku pemberi kepada DPR ia kena karena menyuap kepada pejabat negara (PN)," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas usai memberi tausiah dalam acara Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama KAHMI Rayon UIN Jakarta, di wisma Syahida UIN Jakarta, Ciputat, Tangsel Kamis malam (11/7).

Termasuk jika Gubernur Riau itu terbukti memberikan dana pelicin sebesar Rp 9 miliar ke anggota DPR yang diduga digunakan untuk memuluskan penambahan dana Rp 290 miliar untuk PON dari APBN.

"Ya iya, kalau itu ada bukti, berartikan dia nyuap. Nyuap berarti kan bagian dari pasal korupsi," tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa KPK juga akan mengejar anggota DPR yang terindikasi menerima aliran suap dari Ketua DPP Golkar itu.

"Iya (dikejar), biasanya kan juga begitu," tandasnya. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA