"Ya dikenakan sesuai pasal-pasalnya. Selaku pemberi kepada DPR ia kena karena menyuap kepada pejabat negara (PN)," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas usai memberi tausiah dalam acara Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama KAHMI Rayon UIN Jakarta, di wisma Syahida UIN Jakarta, Ciputat, Tangsel Kamis malam (11/7).
Termasuk jika Gubernur Riau itu terbukti memberikan dana pelicin sebesar Rp 9 miliar ke anggota DPR yang diduga digunakan untuk memuluskan penambahan dana Rp 290 miliar untuk PON dari APBN.
"Ya iya, kalau itu ada bukti, berartikan dia nyuap. Nyuap berarti kan bagian dari pasal korupsi," tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa KPK juga akan mengejar anggota DPR yang terindikasi menerima aliran suap dari Ketua DPP Golkar itu.
"Iya (dikejar), biasanya kan juga begitu," tandasnya.
[rsn]
BERITA TERKAIT: