"Secara tegas pimpinan KPK menepis anggapan publik bahwa penetapan Budi Mulia dan Siti Fadjriah sebagai tersangka bukan karena gratifikasi. Tapi lebih pada Tipikor dalam proses pemberian FPJP oleh dewan Gubernur yang dipimpin langsung oleh mantan Gubernur BI Boediono," kata Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo disapa, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.
Selain itu lanjut Bamsoet, penetapan tersangka yang dilakukan KPK juga berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat dewan gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior dewan gubernur Miranda Goltom serta enam anggota dewan gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjriah.
"Undang-undang BI mengatur segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, tidak bisa hanya Budi Mulya atau Siti Fadjriah yang dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," imbuh Bamsoet.
Lebih lanjut dikatakan Bamsoet, dalam rapat tersebut Timwas sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. Setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk Bank Century akhirnya sampai juga di jantung persoalan.
"Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian Sri Mulyani di Amerika Serikat dan saksi lainnya di Australia, memosisikan KPK harus fokus pada indikasi
moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan BI," demikian Bamsoet.
[dem]
BERITA TERKAIT: