"Beberapa pasalnya sudah direvisi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita menginginkan sistem pilpres baik, agar presidennya juga baik," ujar Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Indra kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (8/7).
Jelas Indra, Fraksi PKS dalam posisi mendorong revisi UU tersebut. Selain PKS, fraksi yang mendukung revisi undang-undang itu yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dan kebanyakan partai-partai itu masih belum sepakat terkait presidential treshold (PT) sebesar 20 persen sebagai ambang batas pengajuan calon presiden.
"Soal presidential treshold kami (PKS) belum final. Intinya kami ingin memperkuat sistem presidensial," terang anggota Komisi IX ini.
Namun lanjut dia, fraksinya tidak hanya berbicara soal PT Pilpres. Kata dia, revisi ini dibutuhkan untuk mengatur hal yang lebih urgen, seperti pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu yang menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan.
"Menurut saya, syarat capres jangan lagi lulusan tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas). Walau tidak jadi ukuran namun sebagai bangsa besar sangat menyedihkan kalau hanya lulusan SMA. Saya meminta minimal S1 (Sarjana)," tandas Ketua DPP PKS ini.
Hari ini (Selasa, 8/7) Badan Legislasi DPR RI kembali menunda rapat pleno dengan alasan tekhnis, yaitu fraksi PDIP berhalangan karena sedang menghadiri pelantikan Ketua MPR Sidarto Danusubroto.
[rsn]
BERITA TERKAIT: