Partai Buruh Akan Somasi Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 04 Juli 2013, 19:51 WIB
Partai Buruh Akan Somasi Mendagri
gamawan fauzi/rm
rmol news logo Partai Buruh berniat melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas kebijakannya mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 161/3294/SJ tentang pemberhentian bagi anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif melalui Partai lain tanpa perlu melakukan pergantian.

"Kami akan somasi Mendagri, dan meminta Mendagri mundur. Dengan mengeluarkan surat edaran tersebut Mendagri telah menyebabkan kegaduan poitik jelang 2014. Mendagri juga sudah menganggap partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu seperti sampah," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Soni Pudji Sasono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

Soni mengatakan Menteri Gamawan Fauzi sudah bersikap tidak netral dan terlihat membela kepentingan penguasa. Surat edaran yang dibuat Gawawan tertanggal 24 Juni 2013 sangat merugikan masyarakat pemilih dan bahkan menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, ribuan anggota DPRD dan 35 ketua DPRD terancam dengan kebijakan dari keputusan Menfagri dan kursinya akan kosong tanpa ada yang menggantikannya.

Pasalnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/walikota dan ketua DPRD se-Indonesia untuk melakukan pemberhentian paksa terhadap anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg dari partai lain tanpa perlu ada penggantian. Dalam jangka waktu 14 hari sejak surat itu diterbitkaan, semua gubernur, bupati/walikota, dan ketua DPRD wajib mentaatinya.

"Ini kompirasi politik untuk menyingkirkan Partai non parlemen dan non peserta Pemilu 2014. Bayangkan, kalau surat edaran tersebut dilakukan, akan ada ribuan wakil rakyat yang kosong. Padahal mereka dipilih rakyat langsung," ujar Soni.

Lebih lanjut Soni mengatakan kebijakan Mendagri itu telah mencederai pilihan rakyat, dan sebuah kecerobohan yang fatal. Bagaimana mungkin pengambilan kebijakan dilakukan DPRD jika tidak ada anggota DPRD-nya. Bagaimana pengambilan keputusan dan kebijakkan daerah kalau DPRD-nya dikosongkan. Lalu, bagaimana pula mengenai pengesahan APBD dan Perda.

Selain itu, tegas Soni, surat edaran Mendagri itu bertabrakan dengan aturan perundang-undangan diatasnya. Seperti, UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, UU tentang Otonomi Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Parpol.

"Anggota DPRD saat ini masih punya payung hukum, walapun parpol yang dinaunginya tidak menjadi peserta pemilu. Soal PAW itu hak konstitusi Parpol. Kita merasa dilangkahi," pungkas dia.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA