"Kita punya UU 8/1985 hasil bentukan rezim Orde Baru. Betul, jumlah pasalnya tidak banyak. Tapi kita lihat RUU ini tidak relevan lagi. Saat ini transparansi jadi penting dan proses pelibatan masyarakat juga penting," kata Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri yang juga perumus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Firdaus Syam, dalam diskusi "RUU Ormas Kok Bikin Cemas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6)
RUU itu juga penting dalam konteks kedaulatan negara. Bayangkan, per desember 2012 saja terdaftar lebih dari 65 ribu Ormas yang terdafatar. Jumlah itu sangat besar dan mereka bergerak di ruang publik mendorong demokratisasi. Nah, di antara mereka ada pula ormas-ormas yang didanai asing, menjalankan kepentingan-kepentingannya dan mengusik kedaulatan negara.
"Dengan jumlah ormas yang banyak itu apa tidak perlu peraturan? Peraturan ormas itu juga amanah konstitusi. Nah, kenapa RUU yang sekarang pasalnya lebih banyak (40 pasal) daripada bikinan Orde Baru? Justru kami ingin lebih rinci dan hindari pasal karet," tegas Firdaus.
Substansi RUU tersebut adalah membangun ormas yang lebih mandiri dan transparan. Misalnya, mengawasi aliran dana asing untuk ormas. Jadi, RUU Ormas bukan membatasi gerak ormas.
[ald]
BERITA TERKAIT: