Hal itu diakui sendiri oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman, ketika menerima Ketua Umum Aliansi Untuk Perubahan, Rizal Ramli di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (21/6). Irman mengatakan, putusan MK memang mengabulkan sebagian judicial review yang diajukan DPD terkait penguatan fungsi DPD dalam pembahasan RUU yang menyangkut persoalan daerah. Namun, putusan MK tersebut tidak bisa otomatis dilaksanakan, karena perlu diterjemahkan terlebih dahulu dalam bentuk perubahan aturan baru pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Inilah persoalannya, RAPBN-P 2013 itu kan terkait dengan anggaran untuk daerah dan MK telah memutuskan pembahasan anggaran untuk daerah harus melibatkan DPD. Tapi bagaimana kami bisa ikut membahas kalau sampai sekarang surat pemintaan konsultasi belum juga dijawab oleh DPR," beber Irman, seperti tertulis dalam rilis yang dikiriman DPD RI kepada redaksi.
Dia tegaskan, putusan MK menghasilkan mekanisme baru dalam proses legislasi yakni model tripartit. Artinya, DPD mempunyai posisi yang sama dengan DPR dan Presiden menyangkut pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, ihwal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Pengesahan UU APBN-P 2013 dilakukan tanpa melibatkan DPD RI dan saya menyesalkan DPR RI yang telah mengabaikan keberadaan DPD RI," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: