Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transformasi layanan yang lebih baik.
Anggota Komisi III DPR fraksi PKS, Habib Aboe Bakar memberikan apresiasi kepada beberapa Polres di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan aplikasi online untuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Sistem ini terbukti mempermudah masyarakat karena tidak perlu lagi mengantre langsung di kantor kepolisian untuk mengurus pengajuan SKCK. Ini adalah salah satu bentuk transformasi layanan publik yang sangat membantu masyarakat,” ujar Aboe dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, Aboe Bakar juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas inovasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Lokasi-lokasi layanan SIM keliling seperti di Terminal Palnam, Pasar Sudimampir, Kantor Walikota Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Selatan sangat dirasakan manfaatnya oleh warga yang kesulitan mengurus administrasi pada jam kerja," ujar Sekjend DPP PKS itu.
Namun, Aboe Bakar juga mencatat bahwa tidak semua masyarakat dapat mengurus administrasi pada jam kerja karena kewajiban bekerja. Oleh karena itu, beliau mengusulkan agar transformasi pelayanan publik dapat diperluas, dengan layanan yang tersedia pada hari libur, seperti Sabtu atau Minggu.
“Saya rasa penting untuk ada pelayanan saat libur, sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi seperti SIM dan SKCK tanpa mengganggu waktu kerja,” usul Aboe Bakar.
Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Kejati Kalsel, Wakil Ketua Mahakamah Kehormatan Dewan ini menyoroti pentingnya pengajuan program restoratif justice (RJ) sebagai layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Aboe Bakar mencatat adanya dua kendala utama dalam proses ini. Pertama adalah minimnya sosialisasi mengenai program RJ kepada masyarakat, yang menyebabkan banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini. Kedua adalah kurangnya informasi terkait prosedur dalam pelaksanaan RJ tersebut.
Aboe Bakar mengusulkan agar Kejati Kalsel memperkuat sosialisasi mengenai program RJ ini, baik melalui media sosial, leaflet, maupun forum-forum terbuka untuk menjelaskan prosedur dan manfaatnya kepada masyarakat.
“Penting untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat agar program restoratif justice ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: