Komisi III Dukung BNN Diberi Wewenang Penyadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 20 Juni 2013, 07:48 WIB
Komisi III Dukung BNN Diberi Wewenang Penyadapan
taslim chaniago/ist
rmol news logo Terwujudnya pemberantasan narkoba di Indonesia, jika Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Direktorat Narkoba Polri diberi kewenangan melakukan penyadapan.

Jika tidak, menurut anggota komisi III DPR RI Taslim Chaniago, jutaan penduduk Indonesia akan terus menjadi korban barang haram tersebut. Maka salah satu bentuk perhatian serius untuk memberantasnya adalah memberikan kewenangan kepada lembaga pemberantasan Narkoba, untuk melakukan penyadapan telepon. Seperti kewenangan serupa yang dipunyai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Densus 88.

"Bahaya narkoba sudah sama dengan terorisme dan korupsi, untuk itu perlu perhatian yang lebih juga. selama ini cara-cara konvensional terbukti belum mampu memberatas peredaran narkoba," ujar Taslim Chaniago di Jakarta, Kamis (19/6).

Jelas politsi PAN itu, saat ini Indonesia telah menjadi target bandar narkoba dunia. Buktinya dalam 2012 kemarin, banyak pengguna atau pengedar narkoba ditangkap, atau yang menyelundupkan dari berbagai negara, mulai dari Belanda, China dan Malaysia.

"Kita harapkan dengan kewenangan penyadapan itu, pihak berwenang dapat mendeteksi lebih dini dan memperkecil ruang gerak para mafia narkoba," terangnya. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA