Putusan MA Ampuni Pemakai karena Ungkap Mafia Narkoba cukup Momentum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 19 Juni 2013, 10:07 WIB
Putusan MA Ampuni Pemakai karena Ungkap Mafia Narkoba cukup Momentum
nasir djamil/ist
rmol news logo Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi MA Bernomor 920K/Pid.Sus/2013 yang membatalkan putusan PN Maumere dan PT Kupang. Dimana, Thomas yang awalnya dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, diubah menjadi pida 1 tahun penjara, dengan alasan telah bekerjasama mengungkap jaringan mafia narkoba di Maumere.

"Putusan ini cukup monumental bagi upaya mengungkap jaringan narkotika yang sangat rapih. Dengan putusan MA ini, pemakai ataupun pelaku tindak pidana narkotika diharapkan tidak takut lagi mengungkap jaringan mafia narkoba, karena akan dianggap sebagai justice collabolator, sehingga hukumannya bisa diampuni atau diperingan." ungkap Anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (19/6).

Jelas Nasir, mengingat justice collabolator ini baru diatur dalam Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011, maka dalam rangka pembenahan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI, pengaturan tersebut akan dimasukkan pihaknya.

"Karena ini penting dalam rangka membuat regulasi yang tepat untuk memberikan ruang pelaku membongkar jaringan mafia narkotika dan kejahatan terorganisasi lainnya." tandas Ketua DPP PKS itu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menganggap Thomas sebagai pihak yang telah bekerjasama membongkar jaringan mafia narkotika di Maumere sehingga hukumannya layak dikurangi, padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun penjara dan minimal denda Rp. 1 Miliar.

Putusan kasasi MA tersebut sesuai dengan Surat Edaran MA No. 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolator). Untuk itu legislator asal Aceh ini beranggapan bahwa Surat Edaran MA tersebut penting diadopsi dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR RI saat ini. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA