"Putusan ini cukup monumental bagi upaya mengungkap jaringan narkotika yang sangat rapih. Dengan putusan MA ini, pemakai ataupun pelaku tindak pidana narkotika diharapkan tidak takut lagi mengungkap jaringan mafia narkoba, karena akan dianggap sebagai
justice collabolator, sehingga hukumannya bisa diampuni atau diperingan." ungkap Anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (19/6).
Jelas Nasir, mengingat
justice collabolator ini baru diatur dalam Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011, maka dalam rangka pembenahan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI, pengaturan tersebut akan dimasukkan pihaknya.
"Karena ini penting dalam rangka membuat regulasi yang tepat untuk memberikan ruang pelaku membongkar jaringan mafia narkotika dan kejahatan terorganisasi lainnya." tandas Ketua DPP PKS itu.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA menganggap Thomas sebagai pihak yang telah bekerjasama membongkar jaringan mafia narkotika di Maumere sehingga hukumannya layak dikurangi, padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun penjara dan minimal denda Rp. 1 Miliar.
Putusan kasasi MA tersebut sesuai dengan Surat Edaran MA No. 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (
whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (
justice collabolator). Untuk itu legislator asal Aceh ini beranggapan bahwa Surat Edaran MA tersebut penting diadopsi dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR RI saat ini.
[rsn]
BERITA TERKAIT: