"Kita perlu memisahkan ini. Sekarang sedang kita pelajari dengan Kemenkumham," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto sesaat lalu di
Tv One, Jumat, (14/6).
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memudahkan rehabilitasi khususnya kepada narapidana pemakai pemula narkoba. Saat ini kata Sumirat, antara bandar narkoba dengan pemakai masih satu ruang lapas.
"Kita perlu memisahkan ini, agar mempermudah rehabilitasi. Kalau tidak, para pemakai pemula ini bisa saja nanti keluar menjadi bandar," ungkapnya.
Sambung Sumirat, narapidana bandar narkoba mayoritas dipidana maskimal, dengan dipenjara seumur hidup. Untuk itu kata dia, para narapidana bandar itu akan berusaha memanfaatkan sekelilingnya untuk menjalankan usaha yang bisa menghasilkan uang untuk keluarga dan keperluan lain.
"Mudah-mudahan pemisahan lapas ini bisa direalisasikan secepatnya," tandas Sumirat.
[rsn]
BERITA TERKAIT: