KAPPRT juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan dan masukan positif dari anggota Baleg DPR dan penjelasan dari Komisi IX DPR terkait dengan berbagai hal seperti diantaranya latar belakang pentingnya RUU PPRT, batas usia minimum bekerja sebagai PRT, dan pendidikan pelatihan bagi PRT.
"RUU PPRT penting untuk memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja," tulis KAPPRT dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (5/6).
Dikatakan bahwa penyusunan RUU PPRT dilakukan dengan proses yang panjang dengan riset, kajian dan uji publik di berbagai wilayah antara lain NTB, Sumatera Utara, DIY, DKI Jakarta, Jatim, Lampung, Batam, Sulawesi Selatan. RUU PPRT penting sebagai bagian dari konsisten Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan PRT di dalam negeri dan luar negeri sebagaimana meminta negara tujuan buruh migran untuk melindungi PRT migran.
"RUU PPRT menjadi bagian dari agenda Indonesia sebagaiman disampaikan oleh Presiden SBY dalam Sidang Perburuhan Internasional ke 100 pada 14 Juni 2011 yang menyampaikan bahwa RI akan segera membuat RUU PPRT dan mengacu pada Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT," tulis KAPPRT, yang merupakan gabungan dari KSPI, KSPSI, KSBSI, JALA PRT, JARI PPTKILN lagi.
Terkait batasan usia minimum yaitu 18 tahun dan toleransi usia PRTA 15-17 tahun dengan masa transisi, dijelaskan KAPPRT, dimaksudkan sebagai pemenuhan perlindungan dan hak anak karena rentan kekerasan. Kasus-kasus kekerasan PRT sebagian besar adalah PRTA. Kasus terbaru adalah Marchela, PRT yang berusia 13 tahun dari NTT yang bekerja di Pontianak yang mengalami kekerasan dari majikan dan gajinya tidak dibayar.
"RUU PPRT disusun juga dengan mengakomodir culture dan praktek-praktek terbaik yang sudah ada yang melindungi PRT." demikian tulis KAPPRT.
[dem]
BERITA TERKAIT: