Kepala SKK-Migas Rudi Rubiandini mengatakan, saat ini sektor migas berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui APBN sebesar 25 persen. Jika sektor ini mengalami keterpurukan, maka tentunya sangat berdampak pada keberlangsungan pembangunan dan lebih dari 240 juta jiwa warga negara Indonesia termasuk 2,9 juta guru, 350 ribu Polri serta sekitar 400 ribu TNI dan khususnya lebih dari 90 juta jiwa masyarakat miskin.
"Satu hal yang harus dipahami, bahwa kasus bioremediasi yang tidak jelas duduk persoalannya menjadi satu pemicu terancamnya industri minyak dan gas (migas) nasional. Kondisi ini yang menyebabkan terancamnya 240 juta jiwa rakyat di negara ini," katanya.
Dia menjelaskan, kasus bioremediasi yang diyakini sebagai bentuk kriminalisasi tanpa disadari banyak pihak telah menjadi ancaman serius bagi berbagai sektor. Karena selama 10 tahun terakhir, industri hulu migas rata-rata memberikan kontribusi penerimaan APBN sebesar 25 persen, kata Rudi pula.
Jika tercuat kepermukaan adanya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pelaku industri migas khususnya yang dimiliki oleh pihak asing, maka menurut dia hal itu akan sangat berdampak pada produksi migas tanah air.
"Tidak akan ada pihak asing yang ingin berinvestasi migas di negara ini, karena tidak ada pihak yang ingin dikriminalisasi seperti yang terjadi pada kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI)," katanya.
Untuk diketahui, demikian Rudi, dalam kondisi sehat seperti beberapa tahun ini saja, persentase atas kontribusi migas terhadap pemasukan negara terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Meski pada dasarnya, kata dia, penurunan ini merupakan hal yang positif karena terjadi akibat meningkatnya penerimaan negara dari sektor lainnya. Data SKK-Migas, sejak tahun 2005 hingga 2011, neraca minyak nasional telah mengalami defisit sebesar 8.069 juta US Dollar hingga 17,526 juta US Dollar.
Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, dua di antaranya yang merupakan kalangan kontraktor proyek tersebut telah melalui sidang vonis dan tiga lainnya (karyawan Chevron) masih terus menjalani sidang lanjutan. Sidang perkara itu dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
[ant/wid]
BERITA TERKAIT: