Demokrat: Sikap Jenderal Susno Jauh dari Korps Bhayangkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 Mei 2013, 13:27 WIB
Demokrat: Sikap Jenderal Susno Jauh dari Korps Bhayangkara
susno duadji/ist
rmol news logo Sikap yang tidak patut dan tidak terpuji telah ditunjukkan nyata-nyata oleh Komjen (Purn) Susno Duadji, kendati dia mantan petinggi Korps Bhayangkara, namun ternyata kemudian terbukti telah melecehkan hukum dengna melawan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.

"Sikap ini sungguh jauh dari ciri-ciri yang seharusnya melekat pada Korps Bhayangkara, sebab Bhayangkara sejati adalah kesatria dan siap bertanggungjawab," ujar anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka Online, (Kamis, 2/5).
 
Sambung Didi, sudah sepekan ini jagat hukum Indonesia digonjang-ganjing oleh ulah Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu bukan hanya menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya. Ia bahkan melawan eksekusi tersebut.

Padahal kata Didi, Kejaksaan akan mengeksekusi Susno, karena putusan terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Pada 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno dan Kejaksaan. Dengan demikian, maka putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi berkekuatan tetap.
 
"Apa yang diributkan atau diperdebatkan oleh Susno dan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, sejatinya hanya masalah formalitas belaka. Ya, itu tadi, masalah “kesalahan” menulis nomor perkara, dan tiadanya “perintah penahanan” pada putusan kasasi MA," ungkap dia.
 
Yang paling penting sambung Didi adalah, substansinya sendiri bahwa putusan pemidanaan terhadap Susno telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Susno sudah seharusnya melaksanakan atau menjalankan putusan yang memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Lagi pula, dalih tentang “harus dicantumkannya kata-kata perintah penahanan pada putusan kasasi MA”, sebagai diatur pada ketentuan Pasal 197 KUHAP, sesungguhnya telah dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan judicial review pada 22 Desember 2012. MK menyatakan bahwa kendati sebuah putusan pemidanaan tak mencantukan perintah penahanan, maka eksekusi putusan itu tetap bisa dilakukan.
 
Oleh karena itu ujar politisi Partai Demokrat itu, Susno Duadji sebagai purnawirawan jenderal bintang tiga Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat semestinya menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan kasasi MA, yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukannya malah melakukan aneka aksi yang bersifat melawan supremasi hukum, bahkan bisa menjadi contoh buruk bagi proses penegakan hukum.
 
Bila Susno merasa keberatan dengan putusan MA tersebut, ia dapat menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Namun perlu diingat, sesuai dengan ketentuan KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi terhadap putusan in kracht.
 
Masih kata Didi, Kejaksaan juga seharusnya bertindak tegas, dan menunjukkan kewibawaan serta kredibilitas sebagai penegak hukum. Berdasarkan KUHAP dan UU Kejaksaan, Kejaksaan berwenang dan bertugas sebagai pelaksana (eksekutor) putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Karena itu, Kejaksaan harus secepatnya melakukan aksi hukum yang sungguh-sungguh dan konkrit untuk memburu dan mengeksekusi Susno.
 
Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan agar hukum harus ditegakkan. Karena itu, Presiden memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk berkoordinasi guna mengeksekusi Susno. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Sujanto, juga menegaskan bahwa Susno harus menghormati hukum.

"Preseden buruk berupa rentetan ulah Susno itu, harus “didobrak” oleh kejaksaan, dengan secepatnya mengeksekusi Susno. Ini demi penegakan supremasi hukum, sekaligus penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Didi yang juga Ketua DPP Partai Demokrat ini. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA