"Saya menghindari eksekusi liar, sebagaimana yang dilakukan Jaksa di rumah saya di Dago Pakar" kata Susno dalam video yang ditayangkan secara berulang-ulang oleh MetroTV, Senin petang (29/4).
Susno mengatakan jaksa telah mempertontonkan eksekusi liar karena putusan perkara terhadap dirinya batal demi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K. "Mestinya tidak perlu ada putusan banding". Putusan banding pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf K.
"Lebih parah lagi, yang diputus dan diadili perkara saya, nama bukan nama saya, nomor registernya bukan nomor register saya, tanggal berbeda, jenis pekerjaan berbeda. Orang yang namanya Ahmad tapi ditulis bukan Ahmad pasti tidak mau. Orang yang agamanya A ditulis bukan A, itu salah," urai Susno.
Lalu, sambung Susno, putusan perkaranya batal demi hukum karena putusan Mahkamah Agung pada November 2012 sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. "Putusan MA juga tidak mencantumkan Susno dihukum sekian tahun, sekian bulan atau sekian hari, bahkan sekian menit."
Selain itu, putusan MA tidak memerintahkan dirinya untuk ditahan ke dalam penjara atau ditahan karena tidak ada hukumannya. Putusan MA, katanya, tidak memerintahkan untuk kembali ke putusan pengadilan sebelumnya, pengadilan tinggi atau negeri.
"Kalau Jaksa Agung tidak puas dengan keputusan MA, silahkan ambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Saya tidak akan melalukan upaya hukum karena putusan MA sudah (ada)," tantang Susno.
[dem]
BERITA TERKAIT: