Putusan Susno Duadji akan Diuji ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 29 April 2013, 13:36 WIB
Putusan Susno Duadji akan Diuji ke MK
susno duadji/ist
rmol news logo Polemik penafsiran yang berkepanjangan atas keputusan yang tidak memuat perintah penahanan sebagaimana dimaksudkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP atas putusan Susno Duadji sehingga Kejaksaan Agung gagal melakukan eksekusi, siang ini (Senin, 29/4) akan diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pukul 14.00 WIB pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP akan saya daftarkan ke MK untuk diuji. Agar ada kepastian hukum," ujar Taufik Basari kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (29/4).

Jelas Taufik, hal ini ia dilakukan untuk menyelesaikan polemik penafsiran putusan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Dan diharapkan melalui uji materi ke MK ini, dapat memberikan pendapat melalui pertimbangan hukum dalam putusan sehingga dapat menyelesasikan dan menghentikan polemik yang ada.

"Permohonan ini urgen, sebab penegakan hukum saat ini mandul akibat tafsir yang dibuat oleh berbagai pihak," jelasnya.

Terakhir Taufik menambahkan, permohonan uji meteril ke MK ini ia lakukan tidak mewakili pihak siapapun, ia melakukan ini sebagai warga negara yang berprofesi sebagai advokat. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA