"(Susno Duadji) ada di Dapilnya, sedang persiapan menggalang suara," ujar pengacara Susno, Frederick Yunandi saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4).
Susno sendiri maju sebagai caleg di Dapil Jawa Barat I, yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, melalui Partai Bulan Bintang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi tersebut.
Susno sudah tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan. Eksekusi terakhir dilakukan Jaksa Rabu (24/4) lalu dengan mendatangi Susno di kediamannya di Dago Pakar Bandung.
Keberadaan Susno jadi teka-teki setelah meninggalkan Mapolda Jawa Barat sehari setelah mediasi dilakukan. Kamis dini hari (25/4) dikabarkan Susno berangkat ke Jakarta untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PLSK), namun pihak LPSK membantah memberikan perlindungan dan pernah menerima mantan Kapolda Jawa Barat itu pasca gagal dieksukusi.
[dem]
BERITA TERKAIT: