Menurut dia, pembelaan karena dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Susno tidak ada kata pemidanaan yang disampaikan Yusril menyesatkan.
"Bukankah di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas, atau tidak perlu menjalankan pidana," kata Hendardi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/4).
Dia mengatakan ketiadaan perintah penahanan dalam putusan kasasi MA bukan jadi masalah. Kasasi MA prinsipnya cukup menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding tanpa harus menyebutkan vonis.
"Kalimat menguatkan dan menerima sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA. Kecuali putusan MA berbunyi menolak," tegas Hendardi.
Oleh karena itu, lanjut dia, sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi.
Seperti diketahui, Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.
Di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama. Sementara ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak pengajuan kasasi Susno.
[dem]
BERITA TERKAIT: