3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 April 2013, 19:38 WIB
3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar
berkas dakwaan DS/rmol
rmol news logo . Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, Rudi Amin, Jenderal Susilo diduga memindahtangankan, menyamarkan dan merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karenanya, dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mengacu pada pasal itu, Jenderal Susilo terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp 42 miliar," kata Rudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia lalu menjelaskan rinciannya. Gaji resmi yang diterima Jenderal Susilo dalam tiga tahun terakhir harusnya sebesar Rp 234 juta. Penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Jadi total pendapatannya Rp 1,2 miliar. Tapi, jumlah kekayaan yang dimiliki Jenderal beristri tiga itu sepanjang tahun 2010-2012 ternyata lebih besar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," demikian Jaksa Rudi Amin.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA