"Memang dua orang yang diamankan itu pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor. Langkah kita bila terbukti benar akan diberikan pendampingan hukum," kata Karyawan, Rabu (17/4).
Karyawan menyebutkan pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti menyediakan pengacara. Tapi adalah pendampingan menjelaskan terkait apa-apa saja yang akan dihadapi oleh para pegawai tersebut dalam proses hukumnya.
Karyawan mengutarakan Pemerintah Kabupaten Bogor masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap dua pegawainya yang dicokok KPK tersebut. Pihaknya tidak serta merta langsung menjatuhkan vonis yang bersakutan bersalah dan harus ditindak tegas.
"Kita tunggu sampai proses penyelidikan selesai, saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan jika nanti proses sudah selesai dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka baru dilakukan pendampingan hukum untuk mempertegas posisi hukum yang mereka terima.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: