Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat mengatakan, pemilihan lapak yang akan digunakan oleh para pedagang hewan kurban harus disertai izin dari wilayah, kemudian tidak menganggu ketertiban umum.
"Memang untuk sanksinya hanya meminta untuk pindah saja, karena secara regulasi secara khusus belum mengatur soal itu," kata Dody.
Dody menyampaikan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban, dan memeriksa administrasi lalu hewan kurban antar kota dalam provinsi, maupun lalu lintas antar provinsi.
"Semua administrasinya diperiksa oleh tim," kata Dody.
Dody menyebut untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu terdiri dari dua jenis, yaitu sebelum dan sesudah hewan kurban di sembelih (antemortem dan postmortem).
"Masyarakat agar memilih dan membeli hewan kurban sesuai syariat Islam, yaitu tidak cacat, hawan kurbannya harus sehat dan layak untuk disembelih," pungkas Dody, dikutip dari
RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: