Selundupkan Pasal Penghinaan Presiden, Moralitas Hukum Pemerintah Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 14 April 2013, 15:58 WIB
Selundupkan Pasal Penghinaan Presiden, Moralitas Hukum Pemerintah Rendah
ilustrasi/ist
rmol news logo . DPR RI harus mencabut Pasal 265 dalam RUU KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Di tahun 2006, pasal tersebut sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi.

Begitu ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Minggu (14/4).

Pada 2006, MK mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden. Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada Presiden dan atau Wakil Presiden. Tapi kini, ada upaya menyelundupkan pasal ini ke dalam RUU KUHP.

"Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," tegas Neta lagi.

Dia ingatkan, pemaksaan bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, maka legalitasnya dipertanyakan.

Berkaitan dengan hal itu, Ind Police Watch (IPW) yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK Akil Mochtar pada Senin besok untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. Lebih lanjut Neta berharap semua pejabat publik termasuk presiden, harus memahami risiko jabatan. Jika tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat.

"Ppejabat publik harus bisa menjaga sikap jangan menghina kedudukannya sendiri," demikian Neta. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA