"Dokumen yang beredar soal surat penandatangan kuasa, itu betul-betul bukti yang menjelaskan peranan dari Gubernur BI waktu itu," kata mantan Menteri Perekonomian DR. Rizal Ramli kepada wartawan usai diminta penjelasan penyelidik KPK mengenai kejanggalan proses penyerahan aset dan proses penyelesaian kasus BLBI di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat malam (12/4).
Kasus Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun bergulir sudah lama. Oleh karena itu Rizal Ramli berharap KPK tidak bertele-tele dalam menangani kasus tersebut. Dengan begitu bisa terungkap siapa yang paling bertanggung jawab.
Mantan menteri keuangan itu memastikan, kasus Bank Century lebih dari sekedar motif penerimaan uang sebagaimana biasa dilakukan kepala daerah yang terlibat praktek korupsi. Melainkan soal kebijakan kriminal (criminal policy) pejabat bank sentral untuk ditukar dengan kekuasaan.
"Demi jabatan apapun dilakukan, termasuk dengan sengaja mengurangi prasyarat mem-bailout bank (Century) dengan menurunkan
capital adequacy ratio nya," imbuh dia.
Ditegaskan ekonom senior yang kini jadi anggota panel ahli Perserikatan Bangsa Bangsa itu, KPK tidak perlu gamang menjerat pelaku di balik proses bailout Bank Century sekalipun orang tersebut kini berkuasa di Republik ini.
"Semua orang di hadapan hukum sama, baik presiden, wapres, menteri dan lainnya," demikian ketua Aliansi Rakyat Untuk Perubahan (ARUP) itu mengingatkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: