Peraturan KPU Menzalimi Kepala Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 09 April 2013, 22:13 WIB
Peraturan KPU Menzalimi Kepala Desa
ilustrasi
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2013 dinilai tidak sejalan dengan UU 8/2012 tentang pemilu legislatif. Salah satunya yang terkait hak kepala desa (Kades) mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

PKPU No 7/2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu jika ingin menjadi caleg. Sementara dalam UU 8/2012 pasal 51 ayat 2 huruf H, tidak memuat aturan bagi kades harus mengundurkan diri.

"Menurut saya, KPU harus merevisi PKPU itu, karena sudah bertentangan dengan semangat UU No 8/2012," ujar anggota Komisi II, Yandri Susanto, di sela rapat kerja dengan Komisioner KPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4)

Menurut Yandri, dengan aturan ini KPU sudah menutup partisipasi warga negara dalam berpolitik.

"Peraturan itu terlalu zalim. Seharusnya KPU melaksanakan UU, bukan membikin UU baru," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tidak hanya itu, Yandri yang juga Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) ini, mengkritisi PKPU yang memberikan sanksi pada parpol keterwakilan perempuan dalam daftar caleg sementara (DCS) sebesar 30 persen tidak terpenuhi dalam satu Dapil.

"Jangan sampai selama ini kita memperjuangkan hak-hak perempuan yang terdiskriminasi, tetapi menimbulkan diskriminasi gaya baru. Masa perempuan enggak ada yang daftar, terus laki-laki itu gugur gara-gara perempuan. Nggak boleh dong," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA