Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyadari, sebagian masyarakat menilai peradilan umum lebih tepat
untuk mengadili anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum non
militer. Sayangnya, hal itu bukan jaminan di kemudian hari para prajurit TNI menjadi lebih disiplin dan tak melanggar hukum .
"Bukan jaminan kemudian para prajurit TNI itu menjadi disiplin dan tak melanggar hukum. Dulu anggota Polri juga memakai peradilan militer, kemudian diubah menjadi peradilan umum. Tapi tetap saja pelanggaran dan kasus terjadi dimana mana," ujar TB kepada wartawan, Jumat (5/4).
Menurutnya, dengan jumlah anggota Polri yang lebih kecil dari TNI, ternyata persentase pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Polri jauh lebih besar dari persentase jumlah oknum TNI yang melanggar hukum.
"Jadi, menurut hemat saya, peradilan umum perlu sebagai sebuah negara demokrasi. Tapi disiplin aparat menjadi lebih utama. Hukum harus ditegakkan, dan preman tetap harus diberantas," tegasnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, meski sebagian kalangan dapat memahami perasaan sedih dan marah dari
para anggota Kopassus atas kasus kematian rekan mereka oleh gerombolan
preman, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.
Dia juga menyadari, tindakan main hakim sendiri sering
muncul karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum
dianggap tidak bisa memberi keadilan kepada orang yang menjadi korban
kejahatan.
[ald]
BERITA TERKAIT: