Peradilan Umum Bukan Jaminan Memberantas Aksi Indisipliner Prajurit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 05 April 2013, 12:57 WIB
Peradilan Umum Bukan Jaminan Memberantas Aksi Indisipliner Prajurit
ilustrasi
rmol news logo Peradilan umum bagi anggota Kopasssus yang terlibat dalam kasus pembantaian di LP Cebongan bukanlah jaminan bahwa kasus-kasus main hakim sendiri oleh anggota TNI bakal berhenti dengan sendirinya di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyadari, sebagian masyarakat menilai peradilan umum lebih tepat untuk mengadili anggota TNI yang  melakukan pelanggaran hukum non militer. Sayangnya, hal itu bukan jaminan di kemudian hari para prajurit TNI menjadi lebih disiplin dan tak melanggar hukum .

"Bukan jaminan kemudian para prajurit TNI itu menjadi disiplin dan tak melanggar hukum. Dulu anggota Polri juga memakai peradilan militer, kemudian diubah menjadi peradilan umum. Tapi tetap saja pelanggaran dan kasus terjadi dimana mana," ujar TB kepada wartawan, Jumat (5/4).

Menurutnya, dengan jumlah anggota Polri yang lebih kecil dari TNI, ternyata persentase pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Polri jauh lebih besar dari persentase jumlah oknum TNI yang melanggar hukum.

"Jadi, menurut hemat saya, peradilan umum perlu sebagai sebuah negara demokrasi. Tapi disiplin aparat menjadi lebih utama. Hukum harus ditegakkan, dan preman tetap harus diberantas," tegasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, meski sebagian kalangan dapat memahami perasaan sedih dan marah dari para anggota Kopassus atas kasus kematian rekan mereka oleh gerombolan preman, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.

Dia juga menyadari, tindakan main hakim sendiri sering muncul karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum dianggap tidak bisa memberi keadilan kepada orang yang menjadi korban kejahatan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA