TB Hasanuddin: Ada Kejanggalan, Kapolda DIY Juga Harus Diperiksa Komnas HAM!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 05 April 2013, 11:44 WIB
TB Hasanuddin: Ada Kejanggalan, Kapolda DIY Juga Harus Diperiksa Komnas HAM<i>!</i>
rmol news logo Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Pramono Edhie Wibowo, telah bertindak jujur dan ikhlas membentuk tim investigasi kasus Cebongan, dan kemudian mengumumkan pelaku penembakan di lembaga pemasyarakatan Cebongan kepada publik. Sikap tersebut tidak akan mungkin terjadi di zaman pemerintahan militer Orde Baru.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan, hukum harus tetap ditegakkan. Mantan Sekretaris Militer Presiden era Megawati Soekarnoputri ini mengatakan, bila nanti para pelaku dibawa ke pengadilan militer, perlu keterbukaan dalam pelaksanaannya agar publik dan media massa mengetahui sejauh mana pengadilan militer menegakkan hukum.

"Di lingkungan TNI juga perlu dilakukan investigasi mengapa sekian pucuk senjata bisa keluar gudang tanpa sepengetahuan perwiranya? Lalu siapa koordinator penyerangan itu, padahal pelaku tersebar tempat tinggalnya," ujar Hasanuddin, beberapa saat lalu (Jumat, 5/4).

Dalam hal perlindungan terhadap korban tewas di LP Cebongan yang sebelum dibantai berstatus tersangka pengeroyokan mantan anggota Kopassus hingga tewas, Polri juga harus menginvestigasi mengapa korban yang semula ditempatkan di Polres lalu dikirim ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kemudian diasingkan ke LP Cebongan, Sleman.

"Seolah ada pembiaran terhadap perlindungan tersangka, Kapolda DIY (Brigjen Sabar Rahardjo) juga harus diusut oleh Komnas HAM. Polri juga harus mengusut mengapa 1 dari 4 orang pembunuh Serka Heru Santoso baru dipecat setelah kejadian? Artinya ada sesuatu yang terjadi di Hugo's Cafe. Rasanya tak mungkin karena senggolan semata kemudian dibunuh begitu saja," jelasnya.

Salah satu korban tewas dalam penyerangan di Cebongan adalah Brigadir Yohanes Juan Manbait yang pernah menjadi anggota Polresta Yogyakarta. Juan pernah tersangkut kasus narkoba pada 2011. Dia dihukum 2,8 tahun oleh pengadilan dan mulai jalani hukuman pada April 2012.

Namun, pemecatan terhadap Juan oleh Polda DIY baru dilakukan setelah Juan tersangkut pembunuhan anggota Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe melalui sidang kode etik pada 22 Mare 2013t. Satu hari kemudian, Juan tewas di tangan para anggota Kopassus di dalam selnya bersama tiga tersangka pembunuh Serka Santoso lainnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA