Patut Diapresiasi, Investigasi Komite Etik Menjawab Keraguan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 04 April 2013, 15:36 WIB
Patut Diapresiasi, Investigasi Komite Etik Menjawab Keraguan Publik
ilustrasi/ist
rmol news logo . Hasil investigasi Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang patut diapresiasi.

"Komite Etik terbukti bekerja profesional, independen dan transparan dengan memeriksa pimpinan KPK tanpa terkecuali," kata dosen ilmu politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Bakir Ihsan, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (4/4).

Dalam putusannya, Komite Etik menyatakan Ketua KPK Abraham Samad tidak terbukti langsung membocorkan draf sprindik Anas. Pelaku pembocoran sprindik adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Abraham terbukti tidak memerhatikan masalah administrasi dengan menandatangani sprindik Anas tanpa persetujuan unsur pimpinan KPK yang lain.

Komite yang dipimpin Anis Baswedan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham karena dianggap melakukan pelanggaran etika sedang terkait dengan perbuatan sekretarisnya itu. Selain itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja karena terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pimpinan.

Menurut Bakir, hasil Komite Etik juga bermakna bahwa KPK masih bisa diharapkan untuk perang melawan korupsi karena terhadap dirinya saja bisa melakukan evaluasi diri, bahkan memberikan sanksi. Terlebih, bocornya sprindik selama ini dikait-kaitkan dengan Istana.

"Tuduhan bahwa Istana di balik bocornya sprindik semakin terbantahkan karena tidak terbukti. Dan dengan temuan itu KPK bisa bekerja lebih maksimal untuk menutup keraguan sebagian masyarakat yang muncul akibat kasus bocornya sprindik," demikian Bakir. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA