Demikian pimpinan rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, Taufik Kurniawan, membacakan hasil rapat Timwas dengan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum di Ruang KK I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
"Mengingat dari hasil penyidikan diketahui PT GNU adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang properti namun tidak memiliki karyawan dan tidak memiliki aset usaha serta tidak ada kegiatan operasional perusahaan," kata Taufik.
Timwas memerintahkan penyidik mengeksekusi aset-aset sitaan terkait kasus Bank Century yang telah berkekuatan hukum tetap untuk digunakan sebagai pengganti dana nasbah PT Antaboga Delta Sekuritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Timwas yang menangani kasus kerugian negara hingga 6.7 triliun ini akan memanggil kembali pihak Ancora yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Graha Nusa Utama, yaitu Veronica Lukito (Direktur PT Ancora Land).
"Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka Timwas akan memanggil secara paksa sesuai mekanisme dalam UU MD3 27/2009," ujar Taufik.
Sedianya, CEO dan Direktur PT Ancora Land itu akan dimintai keterangan oleh Timwas hari ini. Namun, Veronica mendadak tidak bisa datang.
[ald]
BERITA TERKAIT: