Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusan bahwa parpol yang tidak dapat memenuhinya tetap menjadi peserta pemilu di Dapil tersebut, tapi tidak dapat mengajukan caleg.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam keterangan persnya, Selasa (2/4), mengatakan bahwa perolehan suara parpol yang tak penuhi kuota caleg perempuan akan tetap dihitung.
Nantinya, perolehan itu akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.
"Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada," jelasnya.
Husni mengatakan, partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan dengan mengajukan caleg sesuai kondisi partai di daerahnya.
“Misalnya untuk caleg DPR RI dari Maluku, jumlah kursi ada empat. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada dua kan bisa diisi satu, sehingga menjadi dua laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.
Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap Dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon.
"Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: