Besok Disahkan, RUU P2H Ditolak karena Mengkriminalisasi Masyarakat Adat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 01 April 2013, 12:24 WIB
Besok Disahkan, RUU P2H Ditolak karena Mengkriminalisasi Masyarakat Adat
ilustrasi
rmol news logo RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa besok (2/4).

Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kelestarian Hutan meminta RUU yang menunggu disahkan di Komisi IV DPR dan siap dibawa ke Paripurna segera dihentikan dan dibatalkan.

Koalisi ini menyatakan, secara aspek formil dan materil, RUU ini tidak layak disahkan. Hal itu disampaikan beberapa orang perwakilan Koalisi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Nusantara III, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

Salah seorang perwakilan Rahma Mary, aspek formilnya adalah, proses pembahasan RUU P2H telah menyimpang dari UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya menyimpang dari asas keterbukaan.

Pantauan koalisi, proses RUU ini dilakukan tidak transparan dan tidak terbuka sehingga menutup peluang masyarakat dalam melakukan pemantauan dan memberikan masukan.

Sementara salah satu aspek meterilnya adalah, RUU P2H ini membuka peluang terjadinya kriminalisasi bagi masyarakat adat dan lokat sekitar hutan.

RUU ini juga kental dengan penghilangan upaya hukum atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan besar. Parahnya, justru menjadi celah untuk mengkriminalisasi masyarakat sekitar hutan.

Saat ini, sekitar 20-an perwakilan LSM seperti Jatam, WALHI, ICW, AMAN yang tergabung dalam Koalisi Masayarakat Sipil Untuk Kelestarian Hutan menemui Pimpinan DPR RI. Perwakilan LSM langsung diterima Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA