Perubahan jadwal pendaftaran itu merujuk PKPU 7/2012 dari 9-15 April 2013 menjadi 9-22 April 2013 dengan PKPU 6/2013 yang diduga mengandung sinyalemen menguntungkan partai tertentu.
"Sinyal itu cukup terasa. Intinya bahwa Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut Arif, hal itu bisa saja terjadi karena ada partai yang baru ditetapkan peserta pemilu, dan satu partai yang sedang bermasalah karena masih memilih partai tertentu. Sehingga maksud KPU menjadi tanda tanya besar.
"Masalahnya adalah kita tidak mau dengan aturan itu. Artinya belum ada proses konsultasi dengan DPR. Kalau masih diklaim sudah konsultasi tanyakan Komisi II lainnya. Seribu kali perubahan tetap dikonsultasikan," ujarnya.
"Kalau begini terus, KPU melanggar undang-undang. Tugas KPU menjalankan amanat undang-undang secara tegak lurus. Kewenangan atributif kepadanya membuat peraturan KPU, tapi tetap sejalan dan tak boleh menyimpang dengan undang-undang," tambah legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dengan adanya masalah ini, komisi yang membidangi pemerintahan di DPR akan akan memanggil Husni Kamil Manik Cs malam ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: