KPU: Tak Ada Dispensasi untuk PKPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 25 Maret 2013, 20:05 WIB
KPU: Tak Ada Dispensasi untuk PKPI
husni kamil/ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons cepat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Rapat pleno KPU, Senin (25/3) memutuskan menyertakan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014. Keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 165/Kpts/KPU/2013. PKPI diberi nomor urut 15 sesuai Keputusan KPU Nomor 166/Kpts/KPU/2013.  

"Menyikapi putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PKPI, rapat pleno KPU secara musyawarah dan mufakat menerima keputusan tersebut dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di ruang utama gedung KPU lantai 2, Jakarta.

Sesuai pasal 269 ayat 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

KPU menindaklanjuti keputusan tersebut tiga hari kerja setelah PT TUN membacakan putusannya. Dengan masuknya PKPI menjadi peserta pemilu maka peserta pemilu 2014 untuk tingkat nasional menjadi 12 parpol ditambah dengan tiga partai politik lokal di Aceh. Sama halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Husni kembali menegaskan KPU tidak memberikan dispensasi apapun kepada PKPI.

"Tidak ada dispensasi. PKPI wajib mengikuti tahapan berikutnya sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan," ujarnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA