"KPK belum berikan masukan secara tertulis. KPK baru bicara di media. KPK itu kan lembaga negara, sampaikan saja ke Komisi III," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah kepada waryawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
Selain ke DPR, legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyarankan agar KPK berkirim surat kepada presiden. Sebab, muatan RUU KUHAP itu diajukan oleh pemerintah ke DPR.
"Ini harus dilihat dan dikaji lagi secara dalam, karena usulan ini dari pemerintah. KPK itu harusnya melakukan keberatannya ke pemerintah, yaitu Presiden, bukan Kemenkumham lagi. Kami (DPR) ini melihat presiden, bukan melihat menteri. Intinya presiden, silakan saja bilang ke presiden. Yang menarik (RUU) ini kan pemerintah," tegasnya.
Jika keberatan KPK itu disetujui maka proses pembahasannya bisa ditarik dan tidak menjadi UU.
"DPR tidak suka, ya tidak jadi UU," tambahnya.
Sebelumnya, pihak KPK melalui Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas merasa keberatan karena tidak diajak diskusi. Seterunya KPK juga meminta pembahasan draf RUU KUHAP yang disebut-sebut akan melemahkan kewenangan komisi antikorupsi itu dihentikan sementara, terutama muatan yang menyangkut penyadapan
.[wid]
BERITA TERKAIT: