Uji materi tentang UU MD3 dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama LSM-LSM anti korupsi lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara.
"Kami sudah melaksanakan sebagaimana mestinya. Menghasilkan produk-produk," ujar Jhony Allen kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun menegaskan, tidak setuju Banggar dibubarkan. Namun, dia juga tidak berhak melarang ICW dan kawan-kawannya menguji keberadaan Banggar.
"Saya tidak melihat itu irasional, itu demokrasi," kata Jhony.
Namun, masih kata dia, jika ada oknum anggota DPR melakukan korupsi sebaiknya jangan lembaganya yang dimusnahkan. Tapi, hukum harus ditegakkan kepada yang melakukan itu.
"Kalau ada oknum, kenapa Banggar yang harus dibubarkan," pungkasnya.
Sifat korup Banggar DPR lebih jelas diketahui dari kesaksian para tersangka korupsi yang pernah bertugas di lembaga itu seperti Wa Ode Nurhayati (PAN), Muhammad Nazaruddin (Demokrat) dan Angelina Sondakh (Demokrat).
[ald]
BERITA TERKAIT: