Penetapan RTRWP Sarat Permainan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 17 Maret 2013, 15:47 WIB
Penetapan RTRWP Sarat Permainan
ilustrasi
rmol news logo Para Pemuda dari Kawasan Timur Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan dan DPR segera menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Kerja pemerintah dan DPR yang dinilai lambat dan seperti sengaja menahan penetapan RTRWP dinilai sarat dengan dugaan permainan.

"Disebabkan oleh adanya dugaan deal-deal, dan bagi-bagi uang maupun proyek yang belum tuntas diantara mereka, sehingga dibuat lamban. Hasilnya, pembangunan infrastruktur di daerah-daerah pun mandeg," ujar Wakil Sekjen Forum Pemuda Kupang, Yoyarib Mau, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (17/3).

Yarib mengatakan pemerintah perlu memberikan porsi prioritas  di wilayah-wilayah yang ada di luar Pulau Jawa. Karena, lanjut dia, persoalan pembangunan ekonomi serta kemajuan peningkatan PAD sangat ditunjang oleh infrastruktur yang memadai. Pertumbuhan menjadi mandek karena adanya pelambatan kebijakan pemerintah terutama soal lambatnya sikap pemerintah dalam menanda tangani RTRWP.

"Menteri Kehutanan jangan mempersulit hal ini," ujarnya.

Lebih dari setengah provinsi di Indonesia belum berhasil menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Salah satu kendalanya adalah revisi penetapan kawasan hutan. Kondisi ini membuat ketidakpastian bagi bisnis di sektor perkebunan dan kehutanan.

Data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan, dari 33 provinsi, baru 14 provinsi yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) RTRWP. Masih ada 19 provinsi yang kebanyakan di luar Pulau Jawa, yang belum memiliki perda yang seharusnya sudah selesai sejak 2009 silam.

Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa dalam waktu dua tahun sejak pemberlakuan Undang Undang ini atau tahun 2009, semua provinsi diharuskan merampungkan RTRWP dalam bentuk Perda.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA