Pendeta Palti Panjaitan merupakan pimpinan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi.
Kabar penetapan tersangka ini diketahui dari surat panggilan pemeriksaan yang dikirim pihak Polresta Bekasi ke pendeta Palti. Di dalam surat tersebut tertulis akan meminta keterangan pendeta Palti untuk menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Maret 2013.
Tertulis dalam surat pemeriksaan, polisi menyangka pendeta Palti dengan tuduhan melanggar pasal 335 dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Banyak diberitakan, pendeta Palti sudah sering menerima aksi kekerasan, intimidasi dan teror, yang juga dialami jemaatnya. Bahkan dia pernah diancam akan dibunuh. Aksi-aksi kelompok-kelompok intoleran sudah dilaporkan berulang kali namun laporan pendeta Palti tidak menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: