
Hercules Rosario Marshal bersama dengan 49 anak buahnya resmi menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hercules dan anak buahnya itu ditahan terkait tindak penghasutan, perlawanan petugas dan perlakuan kekerasan.
"50 orang jadi tersangka dan ditahan, termasuk Hercules." ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 9/3).
Jelas Rikwanto, Hercules dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan Pasal 2 Darurat UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
"Undang-undang darurat hukuman atas kepemilikan senjata maksimal 20 tahun, undang-undang lain maksimal 5 tahun," lanjutnya.
Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dan anak bauhnya sore ini langsung dilakukan penahanan dan berikutnya akan diproses untuk diajukan ke persidangan
.[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: